Informasi Terbaru
Tupoksi Kepala Lab
TUGAS POKOK
KEPALA LABORATORIUM KOMPUTER
MERENCANAKAN KEGIATAN DAN PENGEMBANGAN LABORATORIUM KOMPUTER
- Menyusun rencana pengembangan laboratorium.
- Merencanakan pengelolaan laboratorium.
- Mengembangkan sistem administrasi laboratorium.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja laboratorium.
MENGELOLA KEGIATAN LABORATORIUM KOMPUTER
- Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan dosen/prodi.
- Menyusun jadwal kegiatan laboratorium.
- Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium.
- Mengevaluasi kegiatan laboratorium.
- Menyusun laporan kegiatan laboratorium.
MEMBAGI TUGAS TEKNISI DAN LABORAN LABORATORIUM KOMPUTER
- Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran.
- Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran.
- Mensupervisi teknisi dan laboran.
- Membuat laporan secara periodik.
MEMANTAU SARANA DAN PRASARANA LABORATORIUM KOMPUTER
- Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium.
- Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium.
- Membuat laporan bulanan atau tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium.
MENGEVALUASI KINERJA TEKNISI DAN LABORAN SERTA KEGIATAN LABORATORIUM KOMPUTER
- Membuat laporan kinerja laboran dan teknisi.
- Memberikan teguran secara tertulis atau secaralisan kepada laboran dan teknisi jika kinerja tidak sesuai dengan tupoksi yang diberikan.
MENERAPKAN GAGASAN, TEORI DAN PRINSIP KEGIATAN LABORATORIUM KOMPUTER
- Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan.
- Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium.
MEMANFAATKAN LABORATORIUM UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN
- Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum.
- Merancang kegiatan laboratorium untuk Pendidikan, penelitian dan pengabdian.
- Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan Pendidikan, penelitian dan pengabdian.
MENJAGA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI LABORATORIUM KOMPUTER
- Mempublikasikan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
- Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
- Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun.
- Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja.